Share

DPR Jadwalkan Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Hari Ini

Riana Rizkia, MNC Portal · Selasa 06 Desember 2022 06:49 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 06 337 2721274 dpr-jadwalkan-rapat-paripurna-pengesahan-rkuhp-hari-ini-grj4BBHf98.jpg Gedung DPR (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dijadwalkan akan digelar pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Sebelumnya, sembilan fraksi di Komisi III DPR menyetujui RKUHP dibawa ke rapat paripurna. "Sesuai keputusan rapat Bamus (Badan Musyawarah) direncanakan besok (Selasa 6 November 2022)," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Senin 5 Desember 2022.

Berdasarkan informasi yang diterima, rapat akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II.

Diberitakan sebelumnya, sembilan fraksi di Komisi III DPR menyetujui, RKUHP dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Pemerintah, Kamis 24 November 2022.

Baca juga: Jelang Pengesahan RKUHP, Komnas HAM Berikan 3 Catatan Penting ke Pemerintah

"Kami meminta persetujuan pada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menanyakan pada seluruh anggota Komisi III yang hadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca juga: Draft RKUHP: Pelanggaran HAM Berat Berubah dari Pidana Khusus Jadi Umum

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh semua yang hadir, dan disambut ketukan palu sidang tanda pengesahan. Adapun sikap-sikap fraksi di antaranya, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RKUHP untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Hanya Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan.

Follow Berita Okezone di Google News

(fkh)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini