Share

Hendra Kurniawan Akan Bersaksi dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Selasa 06 Desember 2022 06:43 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 06 337 2721272 hendra-kurniawan-akan-bersaksi-dalam-sidang-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-hari-ini-HSi8xlHiEh.jpg Hendra Kurniawan (Foto: MPI)

JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri Hendra Kurniawan dikabarkan akan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hendra Kurniawan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tak hanya Hendra, JPU juga berencana akan hadirkan empat terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J.

Keempatnya Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin; dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.

Selain itu, JPU juga berencana menghadirkan lima saksi lainnya yakni sopir Ridwan R Soplanit, Audi Pratomo; Koor Logistik Yanma Mabes Polri Linggom Pasarian S; petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri, Aji Sopan Utomo; pemeriksa Forensik Muda, Panji Zulfikar; dan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris.

Baca juga: Hendra Akui Amankan CCTV Duren Tiga dan Terbang ke Jambi Temui Keluarga Yosua

Ke-10 saksi itu dikabarkan bakal dihadirkan JPU di muka persidangan untuk bersaksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. "Iya informasinya itu," kata kuasa hukuma Sambo dan Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi Senin (5/12/2022).

Dalam perkara itu, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.

Baca juga: Saksi Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Jenazah Dilarang Dibuka

Atas perbuatannya, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sama hal dengan Putri, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Follow Berita Okezone di Google News

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Tak hanya itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Ia juga didakwa menghilangkan hingga menyembunyikan informasi elektronik.

Atas perbuatannya, Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tak hanya itu, JPU juga menjerat Sambo dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini