JAKARTA - Komnas HAM mendesak agar Pemerintah dan DPR menghapuskan beberapa point penting dalam RKUHP.
Pasal-pasal tersebut dinilai Komnas HAM menghalangi tindak lanjut kasus perkara yang masuk ke dalam penyelesaian pelanggaran HAM.
"Saya sebagai Ketua dan komisioner Komnas HAM, berharap penyampaian pandangan ini dapat menjadi masukan lebih lanjut dan membuka ruang lebih lanjut agar naskah atau RKUHP akan terus ditingkatkan kualitasnya dalam memastikan hak asasi manusia," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (5/12/2022).
Selain itu, Komisioner Komnas HAM lainnya, Uli Parulian Sihombing dalam waktu yang sama mengatakan bahwa pihaknya memberikan tiga catatan penting berkaitan dengan kejahatan genosida dan kejahatan manusia lainnya.
"Komnas Ham mendesak agar, satu, tindak pidana khusus, dalam hal ini genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan, ke dalam RKUHP dihapuskan," jelasnya.
"Karena dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif, karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan," tambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News