Share

Kabulkan Kasasi, MA Pangkas Hukuman Munarman Jadi Tiga Tahun Penjara

Irfan Maulana, MNC Portal · Selasa 06 Desember 2022 03:35 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 06 337 2721226 kabulkan-kasasi-ma-pangkas-hukuman-munarman-jadi-tiga-tahun-penjara-rr14aOLUII.jpg

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas perkara terorisme.

Pada putusan kasasinya, MA mengembalikan hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara.

Hukuman tersebut sama seperti keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Timur yang dibacakan pada Rabu (6/4/2022) lalu.

"Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 (tiga) tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin, (5/12/2022).

Untuk diketahui, sebelumnya Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

Dia ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Dia kemudian menjalani sidang di PT Jakarta Timur. Hasilnya, Munarman terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme dan divonis 3 tahun penjara pada Rabu (6/4/2022).

Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Tak terima dengan putusan tersebut, Munarman mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Namun bukannya berkurang, hukuman Munarman malah naik menjadi empat tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

(kha)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini