JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur. Andi Merya juga divonis untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hukuman yang sama juga dijatuhi Majelis Hakim terhadap LM Rusdianto Emba yang merupakan Adik Kandung Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba. Andi Merya dan Rusdianto Emba dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyuap sejumlah pihak terkait pengurusan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Menyatakan terdakwa Andi Merya dan terdakwa LM Rusdianto Emba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Merya dan LM Rusdianto Emba masing-masing pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," sambungnya.
Vonis Andi Merya Nur tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Andi Merya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Sementara itu, putusan majelis hakim terhadap LM Rusdianto Emba sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, Rusdianto Emba dituntut agar dihukum tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Hakim menyatakan Andi Merya Nur terbukti telah menyuap sejumlah pihak Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Sedangkan Rusdianto Emba, dinyatakan terbukti membantu Andi Merya menyuap sejumlah pihak.
Follow Berita Okezone di Google News