JAKARTA – Kemajuan pesat di bidang teknologi informasi mempengaruhi banyak aspek kehidupan Kondisi ini kian memperluas permukaan ancaman siber sehingga pengguna harus selalu waspada.
Beragam serangan siber saat ini menjadi semakin canggih seperti peretasan, pencurian data pribadi, social engineering, hingga infeksi malware.
(Baca juga: DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi Undang-Undang Hari Ini)
Data Badan Siber dan Sandi Negara menyebu, sejak Januari hingga Oktober 2022, anomali trafik atau serangan siber yang masuk ke Indonesia mencapai 891,56 juta kali. Serangan ini didominasi oleh serangan infeksi malware, lalu diikuti kebocoran data.
“Banyaknya infeksi malware di Indonesia disebabkan oleh penggunaan aplikasi dan layanan bajakan yang telah terinfeksi oleh malware,” kata pemerhati keamanan siber, Sulistyo,dalam webinar cyber corner bertajuk “Permukaan Serangan Siber Semakin Luas, Bagaimana Antisipasi?” dikutip, Senin (5/12/2022).
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu teliti sebelum menggunakan aplikasi dan layanan daring. Pastikan untuk selalu mengunduh layanan dari sumber resmi serta membaca syarat dan ketentuan sebelum menggunakannya.
“Jangan malas untuk membaca syarat dan ketentuannya karena secara tidak langsung kita menyetujui untuk memberikan data kita secara secara sukarela,” tutur Sulistyo.
Akademisi yang juga praktisi hukum Nurlis Effendi, memaparkan tentang dukungan struktur hukum yang dimiliki Indonesia terkait dengan keamanan siber.
Saat ini, Indonesia telah memiliki struktur hukum yang lengkap dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, hingga pelaksana hukum lainnya, seperti Kementerian Kominfo, BSSN, dan kementerian terkait lain.
“Sementara, dari segi payung hukum terkait dunia siber juga telah disediakan, terakhir pemerintah telah meneken Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang diharapkan memberikan kekuatan bagi masyarakat terkait kasus kebocoran data,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi tercantum dalam UU PDP.
Selain itu, Indonesia juga telah memiliki UU ITE, ditambah beberapa peraturan pemerintah dan permenkominfo terkait telekomunikasi.
Di satu sisi, Nurlis memandang kultur masyarakat terhadap insiden siber juga perlu ditumbuhkan setelah semua perangkat hukum tersedia. “Ketika undang-undangnya sudah ada, kemudian aparat penegak hukumnya sudah ada, kemudian bagaimana respons dari publik terhadap undang-undang,” ujar Nurlis.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar masyarakat bisa melaporkan kejadian ke kepolisian ketika mengalami kejahatan siber. Sejauh ini, Polri sudah banyak menangani berbagai macam kasus di bidang siber mulai kasus pinjaman online (pinjol), penipuan dunia maya, peretasan, dan lainnya. Bahkan, lingkup penanganan mulai skala nasional hingga melibatkan organisasi polisi kriminalitas internasiona dan Interpol.
Follow Berita Okezone di Google News