JAKARTA - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya berkomitmen untuk mengembalikan hak para anggota Koperasi Indosurya. Demikian dipastikan Penasihat Hukum terdakwa Henry Surya, Soesilo Aribowo.
"Pak Henry memang berkomitmen untuk mengembalikan hak anggota," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
 BACA JUGA:Jaksa Bongkar Siasat Bos Indosurya Gasak Duit Nasabah Rp106 Triliun
Kendati demikian, dijelaskan Soesilo, mekanisme pengembalian hak anggota KSP Indosurya justru terhambat karena pemidanaan.
"Cuma mekanismenya jangan justru dipidana, tapi melalui PKPU yang memang sudah ada putusannya, cara itu menurut saya jauh lebih efektif," tegasnya.
 BACA JUGA:Kasus Penipuan Indosurya Capai Rp106 T, Banyak Korbannya Jadi Gila
Menurut Soesilo, pengembalian dana anggota bisa dilakukan melalui mekanisme PKPU, dan Koperasi Indosurya sendiri memang sudah menjalani mekanisme tersebut.
"KSP Indosurya sudah menjalankan PKPU dan sebagian hak anggota sudah diselesaikan," terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News