JAKARTA - Wakil Presiden PT Wasco periode 2013-2015, Victor Sitorus (VS) diduga telah menyuap mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, sebesar Rp1 miliar untuk mendapatkan proyek peningkatan jalan. Uang suap tersebut diserahkan melalui orang kepercayaan Herliyan Saleh.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, uang suap tersebut diserahkan Victor saat proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis sedang
berlangsung. Victor menyuap dengan maksud agar Herliyan memerintahkan Kadis PU Bengkalis, M Nasir (MN) memenangkan PT Wasco.
"Tersangka VS menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," kata Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
 BACA JUGA:KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
"Supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan MN selaku Kepala Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan," sambungnya.
Kemudian, kata Karyoto, perusahaan Victor Sitorus dimenangkan dan mendapatkan proyek pekerjaan peningkatan jalan di Bengkalis. Namun, saat dilakukan proses evaluasi, ternyata ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek.
"Selain itu, tersangka VS juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi," bebernya.
 BACA JUGA:KPK Periksa Sejumlah Pihak Swasta Telusuri Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Follow Berita Okezone di Google News