JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap status hukum dari Ismail Bolong terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dittipiter Bareskrim Polri diketahui sudah melakukan gelar perkara dalam kasus tambang ilegal. Hal itu untuk menentukan status hukum Ismail Bolong.
"Nanti secara teknis akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan sudah bisa kita bawa," kata Sigit di Kemenko Polhukam, Senin (5/12/2022).
Kapolri memastikan dalam perkara tersebut, Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto telah diperintahkan untuk mencari keberadaan Ismail Bolong.
"Tentunya saat ini sedang berjalan. Nanti kalau progresnya ada perkembangan pasti segera disampaikan," ujar Sigit.
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5-10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Follow Berita Okezone di Google News