JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, heran dengan keterangan terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo. Pasalny, Ricky Rizal mengaku tak mendengar perintah Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Awalnya, Ricky mengaku dipanggil Ferdy Sambo melalui HT. Ia lantas diminta memanggil Brigadir J. Saat itu Ricky lantas ditanya Sambo berani tidaknya menembak Brigadir J, usai diberitahu soal pelecehan yang diduga dialami Putri. Namun, hakim menilai keterangan Ricky soal itu aneh dan janggal.
"Saya pengen tahu cerita saudara yang agak aneh itu. Yang saudara mengatakan suruh nembak, dari situ Ferdy Sambo sudah merencanakan hendak membunuh Yosua kan, sementara saudara menolak?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
"Jadi pada saat itu Bapak menanyakan, panggil Yosua, lalu kalau dia melawan kamu berani enggak nembak dia. Jadi selama ini tak pernah sekalipun ajudan tiba-tiba digampar sebelum ditanya dahulu apa salahnya," tutur Ricky.
Hakim lantas menanyai fakta peristiwa yang terjadi sesaat sebelum penembakan Brigadir J terjadi. Ricky mengaku sebelum ditembak, Brigadir J sempat bertanya pada Sambo ada apa, tapi tak digubris hingga akhirnya Bharada E menembak Brigadir J.
"Kemudian saudara Richard langsung tembak?" tanya hakim.
"Siap. Waktu itu Pak Ferdy Sambo saya belum lihat jongkok jongkok," jawab Ricky.
Ricky mengaku, Bharada E langsung menembak Brigadir J, tapi dia tak mendengar perintah dari Sambo pada Bharada E untuk segera menembak Brigadir J. Mendengar hal itu, hakim menyebutkan terserah pengakuan Ricky. Tapi, ada CCTV yang menjelaskan persoalan tersebut.
"Disuruh tembak?" tanya hakim.
"Saya tidak mendengar," jawab Ricky.
Follow Berita Okezone di Google News