JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan 5 dari 7 tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 berada di Indonesia.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, dua tersangka lainnya saat ini masih buron.
"Yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS," kata Chandra saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Namun, Chandra memastikan, seluruh tersangka tersebut saat ini sudah dicekal.
"8 tersangka sudah kita cekal semua," ujar Chandra.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Kemudian LSH selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News