Share

Bareskrim Sebut 5 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Berada di Indonesia, 2 Buron

Puteranegara Batubara, Okezone · Senin 05 Desember 2022 16:25 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 05 337 2720938 bareskrim-sebut-5-tersangka-kasus-robot-trading-net89-berada-di-indonesia-2-buron-AcOUPzMwry.jpg Bareskrim menyatakan 5 tersangka robot trading Net89 berada di Indonesia. (Ilustrasi/Dok Okezone)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan 5 dari 7 tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 berada di Indonesia.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, dua tersangka lainnya saat ini masih buron.

"Yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS," kata Chandra saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Namun, Chandra memastikan, seluruh tersangka tersebut saat ini sudah dicekal.

"8 tersangka sudah kita cekal semua," ujar Chandra.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

Namun, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini