JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan belum melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.
"Kami belum melakukan penahanan," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Menurut Chandra, sampai dengan saat ini, pihaknya fokus untuk melakukan penyitaan aset terhadap para tersangka yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
"Masih kita hitung lagi, untuk update nanti humas akan share ke media,' ujar Chandra.
 BACA JUGA: Bareskrim Maksimalkan Sita Aset Tersangka Kasus Robot Trading Net89
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.
 BACA JUGA: Tersangka Investasi Robot Net89 Tewas Kecelakaan di Tol Solo-Semarang
Follow Berita Okezone di Google News