JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan mencecar keterangan terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dalam sidang pada Senin (5/12/2022) ini. Pasalnya, ada kejanggalan dalam keterangan Ricky kala bersaksi soal pembunuhan Brigadir J.
Misalnya saja, kala majelis hakim heran dengan Ricky Rizal yang tak mempertanyakan pengakuan Kuat Maruf kalau dia mengejar Brigadir J menggunakan pisau. Padahal, peristiwa itu bukanlah peristiwa biasa belaka.
"Masak orang ngejar pakai pisau itu gak dianggap masalah biasa, apakah emang kalian sebenrnya sudah merencanakan ini sejak di Magelang?" tanya hakim di persidangan, Senin (5/12/2022).
 BACA JUGA:Hakim ke Ricky Rizal: Disuruh Membunuh Tidak Mau, Disuruh Mencuri Mau
"Siap tidak ada, karena kami tidak tahu kejadian yang sebenarnya," ujar Ricky.
Hakim juga heran pada keterangan Ricky lantaran mengaku tak tahu kala dia berangkat dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga untuk membunuh Brigadir J. Apalagi, Ricky Rizal sebelumnya telah diberitahu Sambo tentang pelecehan Putri di Magelang dan menanyai berani tidaknya dia menembak Brigadir J.
"Saya sampaikan pada saudara, kami gak butuh pengakuan saudara karena banyak alat bukti lain yang bisa menunjukan kesalahan saudara. Dari CCTV saudara turun, pada saat saudara naik ada Sambo, Putri, dan berdasarkan CCTV, saudara mengatakan hanya ketemu Sambo," kata hakim.
 BACA JUGA:Ricky Rizal Ditugaskan Jaga Anak Ferdy Sambo, Hakim Heran
"Saya pengen tahu cerita saudara yang agak aneh itu, yang saudara mengatakan suruh nembak, dari situ Ferdy Sambo sudah merencanakan hendak membunuh Yosua kan, sementara saudara menolak," jelas hakim.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)