Share

KPK Buka Peluang Jerat Lukas Enembe dengan Pasal Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio, Okezone · Senin 05 Desember 2022 11:57 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 05 337 2720683 kpk-buka-peluang-jerat-lukas-enembe-dengan-pasal-pencucian-uang-uOBugzn9st.jpg Gubernur Papua Lukas Enembe. (Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan pasal tersebut terungkap setelah KPK menelusuri aset-aset Lukas Enembe beberapa waktu belakangan ini.

"Ya kami pastikan tiap proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK, kami telusuri informasi dan datanya terkait perkara dimaksud, termasuk terkait informasi aset ataupun barang-barang yang bernilai ekonomis yang diduga berasal dari tipikor," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/12/2022).

KPK sedang menelusuri aset yang diduga hasil pencucian uang Lukas Enembe lewat pemeriksaan sejumlah saksi. Ali menjelaskan, penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi itu sedang difokuskan KPK untuk mengoptimalisasi pemulihan aset negara.

"Sebagaimana seperti yang kami sering sampaikan, kebijakan KPK saat ini tidak hanya fokus pada aspek pemenjaraan pidana badan bagi para pelaku korupsi, tapi juga mengoptimalkan asset recovery," beber Ali.

"Nah, satu di antara instrumen yang bisa digunakan adalah TPPU, karena tentu kita bisa telusuri lebih jauh aliran uang tersebut apakah kemudian dapat ditemukan fakta hukum telah berubah (uang) ke aset yang bernilai ekonomis," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Follow Berita Okezone di Google News

Kasus itu di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini