JAKARTA - Hari ini, Senin (5/12/2022), PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo. Adapun, agendanya pemeriksaan Kuat Maruf sebagai saksi.
"Kuat Ma'ruf bersaksi untuk Richard Eliezer dan Ricky Rizal," ujar pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada wartawan, Minggu (4/12/2022).
 BACA JUGA:Saksi Ungkap Ada Sprin dari Ferdy Sambo Terkait Amankan CCTV
Kuat Ma'ruf merupakan salah satu terdakwa dugaan kasus Brigadir J selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Bripka RR atau Ricky Rizal Wibowo.
 BACA JUGA:Bharada E Akui Tak Akrab dengan Kuat Maruf, Ini Penyebabnya
Pada persidangan sebelumnya, Bharada E juga diperiksa sebagai saksi di sidang terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa pasal 340 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Follow Berita Okezone di Google News