Share

Arif Rachman Tepis Kesaksian Anggota Timsus Polri di Sidang Kasus Brigadir J

Arie Dwi Satrio, Okezone · Minggu 04 Desember 2022 21:56 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 04 337 2720433 arif-rachman-tepis-kesaksian-anggota-timsus-polri-di-sidang-kasus-brigadir-j-Wk9M0tT0jd.jpg

JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman melalui Kuasa Hukumnya, Junaedi Saibih menepis keterangan Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat, 2 Desember 2022.

Arif Rachman yang merupakan terdakwa perkara perintangan pembunuhan berencana Brigadir J membantah telah memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan copy paste (copas) Berita Acara Interograsi (BAI) untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Biro Paminal Polri.

Dijelaskan Kuasa Hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih, kliennya tidak pernah diperiksa tim khusus (Timsus) dalam rangka wasriksus dan informasi mengenai arahan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan. Oleh karenanya, Junaedi mempertanyakan validitas keterangan Agus Saripul Hidayat.

"Bahwa tuduhan intervensi Arif Rachman terhadap penyidikan Polres Jakarta Selatan kabur karena Arif tidak pernah diperiksa dalam rangka Wasriksus," klaim Junaedi Saibih melalui pesan singkatnya, Minggu (4/12/2022).

Lebih lanjut, Junaedi juga mengungkap kejanggalan kesaksian Agus Saripul Hidayat. Sebab, kesaksian Agus berbeda dengan keterangan langsung dari saksi penyidik Polres Jaksel pada sidang pidana pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat, 25 November 2022, lalu.

"Bahkan dalam persidangan Kanit Jaksel malah memberikan kesaksian bahwa arahan Arif kepada dirinya justru dalam rangka membantu membuat terang penyidikan kasus Yoshua, sekaligus membuka apakah keterangan FS (Ferdy Sambo) benar atau tidak," tutur Junaedi.

Menurut Junaedi, kesimpulan Wasriksus terkait terdakwa Arif yang disebut memerintahkan penyidik Polres Jaksel menyalin BAI Paminal ke format BAP Reskrim Polres Jaksel hanya berdasarkan keterangan saksi. Salah satunya Samual.

Di mana, Samual saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polres Jaksel. Dalam kesaksiannya, Samual memberikan keterangan yang berbeda dalam persidangan pidana. Menurut Junaedi, kesimpulan Wasriksus juga diambil tanpa memberikan kesempatan kepada Arif untuk memberikan klarifikasi.

"Pada minggu lalu Saksi Samual menerangkan pada intinya, bahwa memang benar Arif Rachman banyak membantu dengan memberikan arahan kepada saksi penyidik polres jaksel, tapi arahan tersebut demi tercapai proses penyidikan yang terang benderang," kata dia.

"Contohnya adalah memberikan arahan saksi-saksi siapa yang kira-kira bisa dilibatkan untuk kasus ini sehingga peristiwa ini bisa terbuka karena belum yakin dan berusaha ingin mempercepat proses ini agar bisa membuktikan apakah yang disampaikan oleh pak FS ini benar atau tidak," sambungnya.

Junaedi menyampaikan, menurut pengakuan saksi Agus bahwa saat diperiksa Itsus dalam giat Wasriksus, Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan Samual memberi keterangan tentang copas BAI Paminal tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

"Hanya saja, jika saksi Samual kemudian memberikan keterangan yang berbeda pada sidang pidana, hal itu dimungkinkan saja dan berarti yang dipakai dan dipertimbangakan adalah keterangan pada sidang pidana," katanya.

Junaedi meminta agar saksi memberikan keterangan sesuai dengan kualifikasinya. Saksi harus memastikan keterangannya sesuai fakta dan jangan sampai menimbulkan kerancuan, karena keterangan saksi akan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan.

"Dengan demikian sangat melanggar asas hukum apabila keterangan saksi yang akan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan pidana berasal dari suatu informasi yang rancu atau lebih parah jika berasal dari informasi yang bertentangan dengan fakta. Hal ini tentu akan menghambat proses mengadili dalam persidangan," pungkasnya.

Dalam perkara ini, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini