JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami laporan dugaan kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Termasuk, soal munculnya nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan kaitannya dengan Tan Paulin.
"Kami baru menerima laporan, jadi baru, belum kami mengumpulkan alat bukti, baru menerima. Selanjutnya, kami telaah ya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).
Menurut dia, KPK perlu mengecek ulang laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tambang batu bara ilegal yang menyeret nama Komjen Agus dengan Tan Paulin. Oleh karenanya, kata dia, KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-buktinya.
"Perlu dicek ulang sepertinya ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tetapi kami perlu masih melakukan proses pengumpulan alat bukti, baik PLPM maupun di penyelidikan. Jadi, kami masih melakukan proses itu ya," jelas dia.
Sebelumnya, Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) melaporkan dugaan beking tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang sempat dibongkar Aiptu (purn) Ismail Bolong. Di mana, dugaan beking tambang ilegal yang dilaporkan KSPM ke KPK tersebut menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Iya (buat laporan). Kami menyampaikan aspirasi sekaligus menyampaikan beberapa data terkait dengan kasus penyuapan tambang ilegal di Kalimantan Timur," ujar Koordinator KSPM, Giefrans Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022.
Giefrans dan rekan-rekannya mengaku resah soal adanya keterlibatan oknum petinggi Polri dalam beking tambang batu bara ilegal di Kaltim. Oleh karenanya, KSPM meminta KPK untuk turun tangan mengusut dugaan tambang ilegal tersebut.
Baca juga:Â Â Lukas Enembe Izin Berobat ke Luar Negeri, KPK Tunggu Rekomendasi IDI
"Tentunya adalah termasuk kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang baru-baru ini sempat viral melibatkan beberapa oknum pejabat salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah Kabareskrim Mabes Polri," terangnya.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus sempat menanggapi pengakuan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang telah menandatangani Laporan Hasil Penyelidikan (LHP)Â Divisi Propam terkait dugaan pemberian gratifikasi oleh Ismail Bolong.
Agus menyerang balik Ferdy Sambo soal tudingan keterlibatannya dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat dalam LHP tersebut. Bahkan, Agus menyindir Ferdy Sambo soal kasus kematian Brigadir J yang ditutup-tutupi.
“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi,” kata Agus melalui keterangannya pada Jumat, 25 November 2022.
Menurut dia, berita acara pemeriksaan perkara (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. Bahkan, ia mencontohkan kasus berita acara pemeriksaan (BAP) Irjen Teddy Minahasa yang dicabut semua terkait kasus bisnis narkoba.
"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga,” jelas dia.
Follow Berita Okezone di Google News