JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perusahaan kontraktor swasta yang menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Adalah PT Tabi Bangun Papua yang diduga menyuap dengan cara memfasilitasi keperluan Lukas Enembe.
Dugaan tersebut langsung dikonfirmasi penyidik KPK kepada Bendahara PT Tabi Bangun Papua, Meike dan Karyawan PT Tabi Bangun Papua, Willicius. Keduanya dicecar penyidik soal pengeluaran uang perusahaan yang diduga untuk keperluan Lukas Enembe.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (4/12/2022).
 BACA JUGA: Lukas Enembe Izin Berobat ke Luar Negeri, KPK Tunggu Rekomendasi IDI
Tak hanya itu, KPK saat ini juga sedang menelusuri penggunaan uang yang diduga hasil korupsi Lukas Enembe. Aliran uang itu ditelusuri lewat saksi pihak swasta, Ramlah Citra Pramita alias Lala Saga; Kurir ketring rumahan, Ade Rahmad; dan pemilik toko aksesoris mobil, Endri Susanto.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait penggunaan aliran uang yang diterima tersangka LE," pungkasnya.
 BACA JUGA: KPK Duga Pengacara Gubernur Papua Kerap Temui Saksi Kasus Lukas Enembe
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Follow Berita Okezone di Google News