JAKARTA - Oknum perwira Paspampres merudapaksa juniornya saat bertugas mengamankan jalannya G20 Bali beberapa waktu lalu.
TNI pun mengambil langkah tegas dengan memberikan hukuman keras kepada pelaku.
Okezone merangkum 5 fakta soal oknum Paspampres yang memperkorsa juniornya itu. Brikut rinciannya:
1. Panglima TNI Pastikan Pelaku Sudah Ditahan
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan, Mayor Inf BF, anggota Paspampres yang perkosa seorang perwira Kostrad saat pengamanan KTT G20 di Bali telah ditahan dan dijadikan tersangka.
Baca juga:Â Kasus Rudapaksa di Pengamanan KTT G20, Pelaku Oknum Paspampres Jadi Tersangka dan Ditahan
2. Korban Merupakan Prajurit Kostrad
Korban berinisial Letda Caj GE merupakan prajurit elite yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Baca juga:Â Perwira Paspampres Perkosa Prajurit TNI AD, Danpaspampres: Sudah Kami Tahan!
3. Pelaku Wadan di Salah Satu Detasemen Paspampres
Sementara pelaku adalah perwira TNI AD, Mayor Inf BF yang merupakan wakil komandan di salah satu detasemen di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," ujar Andika di Mako Kolinlamil, Kamis 1 Desember 2022.
Follow Berita Okezone di Google News