JAKARTA - Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Jeannie Latumahina menegaskan pendampingan organisasinya tidak sebatas proses hukum. Lebih dari itu, ia memastikan bahwa pendampingan dilakukan hingga pemulihan korban.
Dalam rangka tersebut, RPA Perindo telah menjalin kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Pemulihan menjadi penting karena mayoritas korban masih berada di bangku sekolah dasar, di mana korban merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai masa depan lebih panjang.
"Kami bukan saja membawa pelaku pada ranah hukum dengan hukuman maksimal, tetapi juga bagaimana anak-anak ini harus dipulihkan, korban ini rata-rata anak SD kelas 4-6, jadi sesuai dengan arahan dari Pak Ketum kami bekerja sama dalam hal ini dengan KemenPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk proses pemulihan," kata Jeannie seusai acara pelantikan dirinya dan jajaran pengurus RPA Perindo, Sabtu (3/12/2022).
Baca juga:Â Deklarasi dan Pelantikan RPA Perindo, Ahmad Rofiq: Keberpihakan Partai ke Ibu dan Anak
Jeannie menegaskan, dalam pendampingannya RPA Perindo tidak memungut biaya sepeser pun. Untuk itu, ia meminta masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual untuk tidak sungkan melapor.
Baca juga:Â Ikrar RPA Perindo: Berikan Pendampingan Hukum dan Penuhi Hak Korban
"Ini pendampingan gratis sehingga nilai-nilai kemanusiaan itu yang dibawa oleh Partai Perindo dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, teristimewa perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan baik fisik maupun seksual," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News