JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri rampung gelar perkara terkait status Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal. Namun, hasilnya tak diungkap kepada publik.
"Gelar perkara sudah kita lakukan," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).
Alasan hasil gelar perkara itu tidak diungkap lantaran untuk kebutuhan proses penyidikan dari perkara tambang illegal. Namun, Pipit berjanji akan menyampaikan ke publik apabila semua alat bukti maupun konstruksi perkara telah lengkap.
"Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut saya minta rekan-rekan wartawan agar bersabar. Nanti detailnya pasti akan kami infokan ke publik," ujar Pipit.
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Follow Berita Okezone di Google News