JAKARTA – Kasus pemerkosaan seorang perwira TNI AD, Letda Caj GE membuat gempar. Pasalnya, peristiwa itu terjadi saat pelaku bertugas melakukan pengamanan KTT G20 di Bali, beberapa waktu lalu.
Berikut fakta yang berhasil dihimpun
1. Pelaku dan Korban Merupakan Pasukan Khusus
Korban merupakan prajurit elite yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad. Sementara pelaku adalah perwira TNI AD, Mayor Inf BF yang merupakan wakil komandan di salah satu detasemen di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
2. Panglima TNI Murka
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, Puspom TNI telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Mako Kolinlamil.
3. Tak Ada Kompromi untuk Pelaku
Â
Andika memastikan, bahwa tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.
4. Pemeriksaan Diambil Alih Mabes TNI
Andika Perkasa pastikan pemeriksaan kasus ini akan diambil alih Mabes TNI, sehingga proses pemberian sanksi bisa terkawal.
"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tutupnya.
Follow Berita Okezone di Google News