JAKARTA – Kasus rudapaksa yang terjadi di pengamanan paspampres acara dunia Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar 15 hingga 16 November lalu terus menarik perhatian.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, Puspom TNI telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Mako Kolinlamil, Kamis (1/12/2022).
Baca juga:Â Â Perwira Paspampres Perkosa Prajurit TNI AD, Danpaspampres: Sudah Kami Tahan!
Andika memastikan, bahwa tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.
Baca juga:Â Mayor BF Oknum Paspampres Pemerkosa Perwira Kostrad Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Follow Berita Okezone di Google News