JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga intelijen milik Republik Indonesia. Badan ini bertanggung jawab untuk menjaga kedaulatan negara dari ancaman luar maupun dalam.
Menurut sebagian besar orang, menjadi seorang pegawai BIN pastinya bergaji fantastis. Mengingat tanggung jawab yang dijalani oleh para personel sangat berisiko dan mengancam jiwa seseorang.
Lantas berapa besaran penghasilan pegawai BIN? Sebagai informasi, besaran penghasilan pegawai BIN diatur berdasarkan Perpres Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.
Baca juga:Â Â BIN Gandeng Dukcapil Buka Posko Pembuatan Dokumen Kependudukan Korban Gempa Cianjur
Melansir dari iNews, khusus untuk Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertertinggi di Lingkungan BIN. Kepala BIN menetapkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing dan memperoleh tunjangan kinerja yang berbeda-beda.
 Baca juga: Diresmikan Jokowi, Kepala BIN Sebut AMN 'Proyek' Bersama Bangsa
Sedikitnya, terdapat 17 tingkatan kelas jabatan. Di Perpres itu tidak merinci besaran gaji yang diterima, namun hanya menjabarkan tunjangan kinerja saja, berikut rinciannya:
- Kelas Jabatan 1 : Rp2.531.250
- Kelas Jabatan 2 : Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 3 : Rp2.898.000
Follow Berita Okezone di Google News