JAKARTA - Kasus pemerkosaan seorang perwira TNI AD, Letda Caj GE saat bertugas melakukan pengamanan KTT G20 di Bali, membuat gempar. Pelakunya adalah oknum perwira pasukan pengamanan presiden (Paspampres) Mayor BF.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko pun membenarkan hal tersebut.
Saat ini, kata Wahyu, anggotanya telah ditahan sambil menunggu surat panggilan dari POM TNI untuk proses hukum.
"Sementara anggota kami tahan sambil menunggu surat panggilan dari POM TNI agar anggota kami diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya saat dihubungi, Jumat (2/12/2022).
Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada hukum yang berlaku, menurutnya biarkan hukum yang memutuskan apakah anggotanya salah atau benar.
"Nanti biar hukum yang memutuskan benar atau salahnya," ucapnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika di Mako Kolinlamil, Jakarta.
Follow Berita Okezone di Google News