JAKARTA - Korea Selatan (Korsel) merupakan salah satu negara besar yang tengah menjadi sorotan. Korsel gencar melakukan diplomasi publiknya dengan mengenalkan boyband atau girlbandnya, seperti BTS dan Blackpink. Meskipun demikian, negara berjuluk Negeri Ginseng itu ternyata juga memiliki aturan-aturan kontroversial dari pemerintahnya. Apa saja itu?
1. Seniman Tato Tidak Boleh Beroperasi
Pemerintah Korsel melarang penggunaan tato, apalagi jika tato dibuat oleh praktisi non-medis. Hal ini lantaran Mahkamah Agung negara tersebut menganggap tato sebagai layanan medis. Di tahun 2016, larangan tersebut kembali diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, Asosiasi Medis Korsel pun sudah lama melempar argumen bahwa hanya tenaga medis profesional yang bisa melakukan prosedur pembuatan tato.
Baca juga:Â Sungguh Tega! Pasangan Ini Bunuh dan Tinggalkan Jenazah Bayi 15 Bulan di Wadah Kimchi Selama 3 Tahun
Sebab, jika tidak dilakukan dengan baik maka tato akan menyebabkan komplikasi dan infeksi. Ini m tentu membuat para seniman tato tidak boleh beroperasi dan memprotesnya. Jika ada pihak yang melanggar, maka akan didenda sebesar 50 juta won dan kurungan 2 tahun penjara. Secara umum, tato sebenarnya memiliki stigma negatif di Korsel karena pernah digunakan untuk menandai penjahat.
Baca juga:Â Deretan Hal Aneh di Korea Utara yang Justru Bikin Sujud Syukur Tidak Lahir di Negara Tersebut
2. Profesi Tukang Pijat Hanya untuk Tunanetra
Profesi tukang pijat di Korsel hanya boleh dilakukan oleh mereka yang tunanetra. Hal itu sudah resmi diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Korsel pada 2008. Melansir Reuters, Korsel sebenarnya sudah mengatur hal itu dalam UU tahun 1912, saat berada di bawah penjajahan Jepang. Tujuannya kala itu adalah untuk memastikan agar para tunanetra tidak kehilangan pekerjaan. Di luar kontroversialnya, para pengamat justru melihat hal ini sebagai aturan yang baik. Karena, masyarakat tunanetra bisa dengan mudah melakukan pekerjaan.
Follow Berita Okezone di Google News