TANGERANG- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pasangan suami istri beragama Islam dan Kristen yakni AD dan CM pada 13 Oktober 2022.
Dalam putusan bernomor 1041/Pdt.P/2022/PN Tng, PN Tangerang menerima Permohonan Para Pemohon tersebut.
(Baca juga: Soal Nikah Beda Agama, Ini Kata Kemenag)
"Menetapkan bahwa telah terjadi perkawinan beda agama Para Pemohon di Negara Republik Singapura dan telah dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura," tulis dalam putusan yang dilansir di Website PN Tangerang, Jumat (2/12/2022).
Diketahui, pernikahan itu berlangsung di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022 lalu.
Kemudian, pernikahan itu dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore).
Setelah itu, pernikahan tersebut juga dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura.
"Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler,adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon," tulis putusan itu.
Follow Berita Okezone di Google News