Share

Mayor BF Oknum Paspampres Pemerkosa Perwira Kostrad Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tim Okezone, Okezone · Jum'at 02 Desember 2022 07:21 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 02 337 2719019 mayor-bf-oknum-paspampres-pemerkosa-perwira-kostrad-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan-YFpzarvpGA.jpg Tangkapan layar media sosial

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan, Mayor Inf BF, anggota Paspampres yang perkosa seorang perwira Kostrad saat pengamanan KTT G20 di Bali telah ditahan dan dijadikan tersangka.

(Baca juga: Sosok Mayor BF, Oknum Paspampres Pemerkosa Prajurit Elite Kostrad Pengaman KTT G20 di Bali)

Korban berinisial Letda Caj GE merupakan prajurit elite yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad. Sementara pelaku adalah perwira TNI AD, Mayor Inf BF yang merupakan wakil komandan di salah satu detasemen di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika di Mako Kolinlamil, Kamis 1 Desember 2022.

Andika, menegaskan, bahwa tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.

“Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar," ungkap Andika.

Follow Berita Okezone di Google News

"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,"tutupnya.

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang istirahat karena sedang tak enak badan. Korban lalu dihampiri pelaku di kamar hotel pada malam harinya. Awalnya korban sempat menolak seniornya tersebut saat meminta izin masuk ke kamar hotel. Namun Mayor Inf BF memaksa dengan alasan ingin melakukan koordinasi terkait penugasan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini