JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan, Mayor Inf BF, anggota Paspampres yang perkosa seorang perwira Kostrad saat pengamanan KTT G20 di Bali telah ditahan dan dijadikan tersangka.
(Baca juga: Sosok Mayor BF, Oknum Paspampres Pemerkosa Prajurit Elite Kostrad Pengaman KTT G20 di Bali)
Korban berinisial Letda Caj GE merupakan prajurit elite yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad. Sementara pelaku adalah perwira TNI AD, Mayor Inf BF yang merupakan wakil komandan di salah satu detasemen di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika di Mako Kolinlamil, Kamis 1 Desember 2022.
Andika, menegaskan, bahwa tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.
“Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar," ungkap Andika.
Follow Berita Okezone di Google News