JAKARTA- Hendra Kurniawan, terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan angkat bicara terkait kesaksian anggota Propam Polri, Agus Syariful Hidayat.
Hendra mengakui telah mengamankan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga sesuai perintah Ferdy Sambo, hanya saja dia juga mempertanyakan alat bukti apa yang menjadi dasar hingga dia dipatsuskan.
 (Baca juga: Nyanyian Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal Tambang Ilegal Benar Adanya)
"Ketika di timsus kebetulan yang bersangkutan tanyakan ke saya, betul ke Jambi? Betul, berdasarkan perintah siapa? Perintah pak FS. Kemudian betul mengamankan CCTV? Betul, bagaimana bentuknya? Itu perintahnya screening. Screening itu apa? Mendeteksi, menyeleksi segala informasi yang perlu, seperti itu saya jelaskan, ada gak di kamus besar? Saya ada," ujar Hendra mengulangi pertanyaan yang dilayangkan Agus padanya di persidangan, Kamis (1/12/2022).
Hendra yang telah dipecat dari Polri ini mengaku, telah diperiksa anggota Timsus Agus Syariful dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Agus mempertanyakan apakah benar dia ke Jambi dan mengamankan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, yang mana Hendra menjawabnya dia telah ke Jambi dan mengamankan CCTV sesuai perintah Ferdy Sambo.
Kepada Agus kala itu, kata Hendra, setelah mengamankan CCTV , dia melaporkannya ke Ferdy Sambo. Namun, laporan tersebut hanya ditulis di kertas, tanpa ada berita acara lantaran dia diperintah Sambo seakan-akan dia menulisnya lalu ditandatangani.
Follow Berita Okezone di Google News