JAKARTA - Peristiwa pembunuhan Serka Heru Santoso di tangan preman di Hugo's Café sangat membekas di Serda Ucok Tigor Simbolon. Hingga akhirnya jiwa korsa prajurit baret merah Kopassus itu bergolak dan rela dihukum untuk membalas dendam kematian rekannya tersebut.
Dengan mengumpulkan informasi dan dibantu beberapa rekannya, Serda Ucok menerobos masuk ke Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Serda Ucok masuk ke Lapas untuk mencari pelaku penganiayaan terhadap Serka Heru. Empat orang tewas diberondong peluru AK-47.
Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel. Keempatnya bertanggung jawab atas kematian Serka Heru.
 (Baca juga: Kampung Badran dan Janji Serda Ucok Sikat Habis Kaum Begundal)
Atas perbuatannya itu, Serda Ucok divonis 11 tahun penjara. Selain itu, Serda Ucok yang merupakan anggota Kopassus Group II Kandang Menjangan Kartasura harus dipecat dari kesatuan.
Kendati demikian, Serda Ucok bertanggung jawab atas perbuatannya meski ia sempat memohon untuk diberi kesempatan tetap berada di kesatuan. Ia pun menegaskan, akanb tinggal di Yogyakarta untuk memberantas preman.
"Apabila selesai menjalani hukuman, saya akan tinggal di Yogyakarta, bersama-sama memberantas preman," kata Ucok usai menerima putusan di Dilmil II-11 Yogyakarta, Kamis 5 September 2013.
Tak disangka, sikap Serda Ucok ternyata mendapatkan dukungan masyarakat. Ia disambut gegap gempita lantaran Ucok bersama 11 anggota Kopassus lainnya dianggap masyarakat telah berjasa dalam memberantas preman.
Follow Berita Okezone di Google News