JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengumpulan uang dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) untuk Rektor nonaktif Karomani (KRM). KPK menduga uang suap tersebut dikumpulkan oleh orang kepercayaan Karomani.
Pengumpulan uang dugaan suap terkait penitipan calon mahasiswa baru di Unila tersebut didalami lewat lima PNS yakni, Sulaemi; Arif Sugiono; Esmail Newawi; Ahmad Sulaiman; dan Nizamudin. Kemudian, Anggota tim TIK UTBK SNMPTN Barat, Martinus dan Wiraswasta, Hamdani.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar adanya penerimaan dan pengumpulan uang oleh tersangka KRM melalui orang kepercayaannya agar bisa meluluskan titipan mahasiswa baru dari beberapa pihak," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (1/12/2022).
Sementara itu, dua saksi tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu, 30 November 2022, kemarin. Kedua saksi tersebut yakni, Dokter Razmi Zakiah Oktarlina dan PNS, Faried Hasbani. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
Baca juga:Â Kasus Suap Ketok Palu, Pimpinan DPRD Tulungagung Segera Disidang
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. KPK menduga banyak pihak yang 'menitipkan' calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga:Â Nama Zulhas Mucul di Sidang Perkara Suap Unila, KPK: Kami Akan Analisis
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).
Follow Berita Okezone di Google News