JAKARTA-Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menanggapi keterangan saksi Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa terkait surat menyurat.
(Baca juga: Bharada E Pergoki Wanita Nangis di Rumah Ferdy Sambo, Si Cantik Berseragam Cokelat?)
Mantan jenderal bintang satu ini mengaku sudah lama bertugas di Paminal Div Propam Polri sehingga dia pun tahu tentang jam kerja surat menyurat. Adapun terkait jam kerja, memang pada sekira pukul 15.00 WIB semua staf sudah bisa pulang dari kantornya.
"Namun, pas operasional itu semuanya, tanggung jawabnya semuanya, ketika ada tugas itu melaksanakan tidak melihat waktu dan tidak ada surat. Langsung dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, dari Kadiv Propam langsung,"kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
"Tidak ada aturan tersendiri ya, jadi begitu?" tanya hakim.
"Iya" jawab Hendra.
Menanggapi itu, Radite mengaku dia tetap pada keterangannya tersebut. Sementara itu, Agus Nurpatria lantas hanya ingin bertanya saja pada Radite terkait persoalan CCTV.
Follow Berita Okezone di Google News