JAKARTA - Penyidik Dit Tipiter Bareskrim Polri membuka peluang akan melakukan jemput paksa terhadap Ismail Bolong terkait penyidikan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Kemungkinan untuk menjemput paksa tersebut, lantaran Ismail Bolong sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.
"Iya, mudah-mudahan hari ini ada kejelasan," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara pada hari ini untuk menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal.
"Nanti kita gelar perkara sudah. Langsung kalau tindak segera, ini kita tetapkan tersangka langsung," ujar Pipit.
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Follow Berita Okezone di Google News