JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri memastikkan, bahwa kasus tambang ilegal yang menyeret mantan anggota Polri Ismail Bolong saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sudah penyidikan," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada awak media, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
(Baca juga: Ferdy Sambo Buka-bukaan soal Ismail Bolong Usai Sidang Hari Ini)
Sementara itu, keberadaan Ismail Bolong hingga saat ini belum diketahui. Sebelumnya, polisi juga sudah memanggilnya untuk dimintai keterangan.
Dikatakan Pipit, pihaknya juga sudah menangkap salah satu orang tersangka yang ditetapkan dalam perkara tambang ilegal tersebut. "Sedang dalam pemeriksaan ya," tutup Pipit.
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Namun Ismail Bolong mengklaim dirinya sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Follow Berita Okezone di Google News