JAKARTA - Anggota Propam Polri, Radite Hernawa menjadi saksi di sidang dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dia menyebutkan, tak ada aturan yang menjelaskan Biro Paminal punya kewenangan dalam melakukan suatu penyidikan.
"Itu kan terkait penyelidikan, yang saya tanya penyidikan?," tanya Jaksa di persidangan, Kamis (1/12/2022).
"Kalau penyidikan tidak diatur di dalam Perkadiv," ujar Radite.Â
Awalnya, Radite ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tupoksi Biro Paminal Polri, yang mana dia mengaku bertugas di Biro Paminal Polri sejak Juli 2012 silam.
Menurut dia, Biro Paminal Mabes Polri memiliki tugas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Di mana salah satu tupoksinya itu melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
"Kalau menurut Undang-Undang, anggota Polri sebutannya pegawai negeri pada Polri yang terdiri dari anggota Polri dan PNS Polri," tuturnya.
Baca juga:Â AKBP Ridwan Soplanit Sempat Dibentak oleh Tim Propam Polri saat Olah TKP Brigadir J
Adapun terkait aturan penyelidikan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri. Adapun terkait penyelidikan Biro Paminal itu tertera di ketentuan umum pasal 1 angka 7.
Baca juga:Â Bantah Pernyataan Ismail Bolong Soal Suap Tambang Ilegal, Kabareskrim Balik Tuding Ferdy Sambo
"Penyelidikan Paminal adalah rangkaian tindakan penyelidik tuk mencari dan menenukan fakta-fakta hukum sesuai peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi polri, dan tindak pidana yang melibatkan pegawai negeri pada polri yang diduga atau terindikasi dalam penyalahgunaan wewenang, pengesampingan, atau kelalaian atas kewajiban pengutamaan hak serta penyalahgunaan materil dan penyalahgunaan bahan keterangan," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News