JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Andi Merya bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Menilik laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dengan terdakwa Andi Merya bakal digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali sekira pukul 10.00 WIB.
"Dengan agenda untuk putusan," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Rabu (30/11/2022).
Andi Merya bakal menjalani sidang putusan kasus suap pengurusan dana PEN bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Terdakwa lainnya tersebut yakni, LM Rusdianto Emba yang merupakan Adik Kandung Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar Andi Merya dihukum empat tahun penjara. Andi Merya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Jaksa KPK meyakini Andi Merya Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Andi Merya diyakini telah menyuap sejumlah pihak Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
 Baca juga: Kasus Suap Dana PEN, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Dituntut 4 Tahun Penjara
Sementara itu, LM Rusdianto Emba dituntut agar dihukum tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa meyakini Rusdianto Emba telah membantu Andi Merya menyuap sejumlah pihak.
Sedangkan Sukarman Loke, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara ini. Sukarman Loke merupakan salah satu pihak yang menerima suap dari Andi Merya terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur.
Jaksa juga menuntut agar Sukarman dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.730.000.000 (Rp1,73 miliar) dikurangi dengan dana yang telah disetorkan ke KPK sebesar Rp550 juta.
Follow Berita Okezone di Google News