JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa Advokat Stefanus Roy Rening pernah menemui para saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). KPK sedang menyelidiki kejanggalan pertemuan antara Roy Rening dengan para saksi.
Dugaan kejanggalan pertemuan tersebut langsung dikonfirmasi penyidik KPK ke Roy Rening. KPK telah mengantongi penjelasan dari Roy Rening soal pertemuan dengan para saksi yang dipanggil terkait penyidikan Lukas Enembe. Untuk diketahui, Roy Rening merupakan salah satu Penasihat Hukum Lukas Enembe.
"Dr. S. Roy Rening, SH., M.H (Pengacara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (30/11/2022).
 BACA JUGA:Lukas Enembe Izin Berobat ke Luar Negeri, Begini Respons KPK
Ali tak menjelaskan secara detil apa saja yang dibahas antara Roy Rening dengan para saksi kasus Lukas Enembe. Namun memang, para saksi kasus Lukas Enembe sempat absen atau tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, beberapa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
 BACA JUGA:Kondisi Kesehatan Disebut Memburuk, Lukas Enembe Minta Diizinkan Berobat ke Singapura
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Follow Berita Okezone di Google News