JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menanggapi keterangan 'jangan ramai-ramai' saat penyidikan. Menurutnya hal tersebut diatur oleh Perkadiv 1 tahun 2009, dan bukan bermaksud untuk merintangi penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan Sambo pada sidang kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
"Saya ingin menyampaikan yang saya maksudkan 'jangan ramai ramai' adalah bukan perintangan (penyidikan), tapi maksudnya saya perlu sampaikan bahwasanya penanganan awal oleh Propam itu diatur perkadiv 1 tahun 2009, jadi terhadap peristiwa yang disampaikan," ujar Sambo.
Sambo juga menjelaskan soal keterangan dari eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit soal keberadaan Sambo saat di TKP Rumah Dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pertama keterangan dari Ridwan saya meninggalkan TKP setelah jenazah dibawa ke RS, jadi saya masih ada disitu sampai selesai," terang Sambo.
Sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan perintah terdakwa Ferdy Sambo setelah melihat jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .
Hal itu diungkapkan Ridwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Follow Berita Okezone di Google News