JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briigadir J, Ferdy Sambo meminta maaf karena telah mengorbankan karier para anggota Polri. Di mana, mereka dilibatkan dalam skenario kematian Brigadir J.
Permintaan maaf itu dilontarkan Sambo dalam sidang pemeriksaan 9 saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampikan permohonan maaf kepada adik-adik saya karena saya sudah memberikan keterangan tidak benar di awal-awal," ujar Ferdy Sambo di persidangan.
BACA JUGA:Kenakan Baju Bergambar Ferdy Sambo, Fans Terobos Sidang: Saya Salut Dia Membela Putri CandrawathiÂ
Menurutnya, pada sidang kode etik yang dijalaninya dahulu, termasuk dalam proses semua pemeriksaan kode etik juga dia sudah menyampaikan bawahannya itu tak ada yang salah. Dialah yang salah dan mereka hanya terkena getahnya saja dihukum lantaran dinilai tahu tentang peristiwa kematian Brigadir J.
"Jadi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya, saya sangat menyesal. Saya sampaikan di depan komisi kode etik, mereka tidak salah, mereka secara psikologis pasti akan tertekan," katanya.
BACA JUGA:Bantah Ferdy Sambo, Kabareskrim Bilang Tidak Pernah Diperiksa!Â
Sambo mengaku sangat merasa bertanggung jawab atas perbuatannya itu hingga membuat karir anggota polisi terhambat hingga menghadapi proses mutasi. Maka itu, setiap dia bertemu atau melihat bekas penyidik tersebut, dia pun merasa bersalah.
"Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit yang dihadirkan ke persidangan merasa telah menjadi korban atas perbuatan Ferdy Sambo yang diduga membunuh Brigadir J.
Bahkan, Ridwan melayangkan pertanyaan kepada Sambo. "Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" ujar Ridwan di persidangan.
Mendengar pertanyaan itu, Sambo yang duduk di kursi terdakwa hanya bisa bergeming. Hakim pun memerintahkan agar sidang tetap berlanjut dengan memeriksa saksi lainnya.
Ia memberi kesempatan agar pertanyaan itu akan dijawab saat sesi tanggapan terdakwa. Ridwan melanjutkan, kalau dirinya tak dapat meminta keterangan Putri Candrawathi lantaran kondisinya tak stabil usai insiden pembunuhan Brigadir J.
Ia mengaku, keterangan kronologi Putri didapat pihaknya dari Arif Rahman Arifin. Arif, kata Ridwan meminta keterangan kronologi yang dibawanya dapat dimasukan dalam berita acara investigasi (BAI).
"Kemudian, saya sampaikan kepada Kapolres saat itu, saya sampaikam 'mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma," tutur Ridwan.
Mendapat perintah dari Sambo melalui Arif, Ridwan mengaku tak bisa berkutik banyak. Ia menyarankan agar dimasukannya keterangan Putri ke BAI dapat dikonsultasikan oleh penyidik.
"Saat itu, saya kan keberatan yang mulia. Saya keberatan, saya sampailan bahwa apakah kronologis ini kita sampaikan dalam bentuk pertanyaan. Apakah bisa mewakili semua dari pertanyaan yang ada," tutur Ridwan.
Namun, Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto tetap mengizinkan agar keterangan Putri dapat dimasukan ke dalam BAI.
"Ya saat itu Kapolres mengiyakan karena saat Kapolres datang ke ruang saya, dan melihat prosesnya berjalan kemudian sempat menanyakan kembali dan saya menjelaskan bahwa ini berdasarkan kronologi saja yang disalin," kata Ridwan.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.