JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengatakan telah resmi melaporkan kasus tambang ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke pimpinannya tersebut.
"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, jika persoalan itu hendak ditindaklanjuti, dapat ditanyakan ke pihak berwenang. Pasalnya, instansi lain bisa melakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut.
"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindak lanjuti silakan tanyakan ke pihak wewenang karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," tuturnya.
Dia menambahkan, terkait persoalan tambang ilegal itu, pihaknya sempat memeriksa Kabareskrim dan Ismail Bolong. Karena itu, persoalan tersebut bukannya tidak ditindaklanjuti sebelumnya. Namun, telah diproses dan hasilnya sudah disampaikan ke pimpinan.
"Laporan resmikan sudah saya buat. Intinya kan seperti itu. Jadi, bukan tidak ditindaklanjuti. Ya enggaklah (Ismail Bolong dilepas-red). Itu kan buat laporan resmi," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)