JAKARTA -Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, luar biasa berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan.
Hal itu diutarakan hakim saat mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit memberikan keterangannya di sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
(Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Hakim: Luar Biasa Sekali Perkara Pembunuhan, LP Dibuat Berdasarkan Pesanan!)
"Luar biasa sekali perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan," ujar hakim di persidangan, Selasa (29/11/2022).
Menurut Ridwan, Kapolres Jaksel kala itu mengiyakan tentang berita interogasi tersebut meski dia sejatinya hanya menginginkan berita acara interogasi itu dilakukan sesuai kronologi saja. Kala itu, anggotanya membuat kronologi tersebut lantaran Arif Rachman menyampaikan perintah Ferdy Sambo.
"Kan saudara menolak nih tapi anggota saudara tetap menjalankan karena gak sinkron nih? Seberapa besar sih ketakutan anggota saudara sama terdakwa FS pada saat itu?," tanya hakim.
"Betul yang mulia. Ya saat itu pak FS sebagai Kadiv Propam, karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam yang mulia dan kita lihat dari awal TKP kan perangakat Propam sudah ada. Mereka sudah berada disitu yang kita bayangkan kita di dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News