JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit mengaku tak dapat meminta keterangan Putri Candrawathi lantaran kondisinya tak stabil usai pembunuhan Brigadir J. Ia mengaku, pihaknya mendapatkan keterangan Putri dari mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.
Ridwa mengatakan, Arif meminta keterangan kronologi yang dibawanya dapat dimasukkan ke berita acara investigasi (BAI). Hal itu diungkapkan Ridwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
"Kemudian saya sampaikan kepada Kapolres saat itu, saya sampaikan 'mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma," tutur Ridwan.
Mendapat perintah dari Sambo melalui Arif, Ridwan mengaku tak bisa berbuat banyak. Ia menyarankan konsultasi dengan penyidik dulu sebelum memasukkan keterangan Putri ke BAI.
"Saat itu saya kan keberatan yang mulia. Saya keberatan. Saya sampailan bahwa apakah kronologis ini kita sampaikan dalam bentuk pertanyaan. Apakah bisa mewakili semua dari pertanyaan yang ada," tutur Ridwan.
Follow Berita Okezone di Google News