Share

Sidang Pembunuhan Brigadir J, Hakim: Luar Biasa Sekali Perkara Pembunuhan, LP Dibuat Berdasarkan Pesanan!

Tim Okezone, Okezone · Selasa 29 November 2022 12:06 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 29 337 2716918 sidang-pembunuhan-brigadir-j-hakim-luar-biasa-sekali-perkara-pembunuhan-lp-dibuat-berdasarkan-pesanan-27iKZSF6MY.jpg Tangkapan layar media sosial

JAKARTA - Hakim Wahyu Iman Santoso mencecar mantan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (29/11/2022).

(Baca juga: Terkuak! Ferdy Sambo Pesan ke Kasat Reskrim Agar Kasus Penembakan Brigadir J Jangan Ramai)

Saat itu hakim menanyakan kejanggalan soal berita acara investigasi (BAI) Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J dibuat dari catatan dan diserahkan oleh mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.

AKBP Ridwan menjelaskan, saat itu Putri Candrawathi tidak diinterogasi langsung oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, melainkan dia menuangkan kesaksiannya di sebuah kertas yang ditulis tangan. Ridwan mengatakan Putri tidak diperiksa langsung dengan alasan trauma.

Ridwan menyebut lembaran kesaksian Putri itu dibawa oleh AKBP Arif Rahman yang menyambangi Polres Jakarta Selatan.

“Saya panggil Kanit PPA saya soal pelecehan, penyidik saya, untuk berbicara terkait kronologi yang dibawa oleh AKBP Arif,” ujar Ridwan.

“Saya lapor ke Kapolres, ada AKBP Arif untuk buat BAI karena PC saat itu belum bisa ke Polres karena alasannya trauma, akhirnya didatangi AKBP Arif terkait lembar itu," sambung Ridwan.

Hakim ketua Wahyu Imam Santoso lantas bertanya apakah Putri tidak dihadirkan. Hakim Wahyu juga bertanya apakah itu lazim.

"Tanpa kehadiran PC? Wajar Nggak? Itu tidak lazim tidak sesuai SOP kamu nolak?" tanya Hakim.

"Tidak wajar yang mulia. Saya keberatan, saya sampaikan bahwa saat itu kronologi ini kita sampaikan bentuk pertanyaan apakah mewakili semua, tapi saat itu saya langsung lapor ke Kapolres saya untuk datang ke tempat itu (TKP)" jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan, BAI akhirnya tetap dibuat karena AKBP Arif mengatakan itu adalah perintah langsung dari Ferdy Sambo. Oleh karena itu, dia tidak berani menolak perintah tersebut karena Ferdy Sambo saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Follow Berita Okezone di Google News

"Saat itu Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam. Kami berhadapan dengan Kadiv Propam, kita melihat di TKP perangkat Propam sudah ada di permasalahan ini sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan," terangnya.

Hakim pun terkejut dengan pernyataan AKBP Ridwan soal berita acara investigasi (BAI) Putri Candrawathi.

“Luar biasa sekali perkara pembunuhan laporan polisi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu,” tegasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini