JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berencana memanggil dan memeriksa Hakim Agung Gazalba dan dua orang lainnya di Mahkamah Agung (MA). Mereka akan diperiksa dalam dugaan kasus suap.
Saat ini, Hakim Agung Gazalba juga sudah menyandang status tersangka KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
"Pada waktunya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, Selasa (29/11/2022).
 BACA JUGA:Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Suap, Segini Jumlah Hartanya
Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan pihak KPK terkait pemeriksaan tersebut. Hal itu untuk memastikan proses hukum di KPK terus berjalan dan kerja sama antar lembaga negara dapat berjalan dengan semestinya.
"Komisi Yudisial tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim, ini. Namun, di sisi lain, KY mengapresiasi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk membuat terang benderang rangkaian kasus ini," ujarnya.
Dirinya mengatakan, akan mendukung terus KPK dalam rangka mengusut tuntas kasus korupsi di sektor peradilan untuk mengembalikan nama baik marwah hakim di Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)