Share

Lukas Enembe Izin Berobat ke Luar Negeri, Begini Respons KPK

Arie Dwi Satrio, Okezone · Selasa 29 November 2022 09:23 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 29 337 2716792 lukas-enembe-izin-berobat-ke-luar-negeri-begini-respons-kpk-CxVyu2yG3j.jpeg Lukas Enembe. (Foto: Dok Okezone.com)

JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta izin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berobat ke luar negeri. Permohonan itu diminta Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening karena kondisi kesehatan kliennya diklaim semakin memburuk.

Dikonfirmasi ihwal izin berobat ke luar negeri tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengaku belum bisa memutuskan. Kata Karyoto, permohonan izin berobat ke luar negeri Lukas tersebut harus dibahas lebih detil dahulu di tingkat pimpinan KPK.

"Masalah pengacara LE meminta berobat terhadap kliennya keluar negeri ya tentunya akan kita bahas di rapim karena putusannya tidak bisa apa keputusan sendiri ini adalah keputusan pimpinan," kata Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Diketahui sebelumnya, Stefanus Roy Rening mengaku telah bersurat ke Ketua KPK terkait permohonan izin agar kliennya diperbolehkan berobat ke luar negeri. Roy Rening mengklaim kondisi kesehatan kliennya semakin memburuk dalam sepekan terakhir.

Baca juga:  KPK Periksa Advokat Roy Rening di Kasus Korupsi Lukas Enembe

"Keadaannya memburuk dengan cepat sejak satu Minggu terakhir. Fungsi ginjal pasien ada pada batas kritis," kata Stefanus Roy Rening melalui pesan singkatnya, Senin, 28 November 2022.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Lukas di Jayapura, Papua, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan dilakukan di Jayapura karena kondisi kesehatan Lukas. Namun, belum ada jadwal panggilan lanjutan dari KPK terhadap Lukas pasca pemeriksaan tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Namun, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini