JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta izin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berobat ke luar negeri. Permohonan itu diminta Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening karena kondisi kesehatan kliennya diklaim semakin memburuk.
Dikonfirmasi ihwal izin berobat ke luar negeri tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengaku belum bisa memutuskan. Kata Karyoto, permohonan izin berobat ke luar negeri Lukas tersebut harus dibahas lebih detil dahulu di tingkat pimpinan KPK.
"Masalah pengacara LE meminta berobat terhadap kliennya keluar negeri ya tentunya akan kita bahas di rapim karena putusannya tidak bisa apa keputusan sendiri ini adalah keputusan pimpinan," kata Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Diketahui sebelumnya, Stefanus Roy Rening mengaku telah bersurat ke Ketua KPK terkait permohonan izin agar kliennya diperbolehkan berobat ke luar negeri. Roy Rening mengklaim kondisi kesehatan kliennya semakin memburuk dalam sepekan terakhir.
Baca juga:Â Â KPK Periksa Advokat Roy Rening di Kasus Korupsi Lukas Enembe
"Keadaannya memburuk dengan cepat sejak satu Minggu terakhir. Fungsi ginjal pasien ada pada batas kritis," kata Stefanus Roy Rening melalui pesan singkatnya, Senin, 28 November 2022.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Lukas di Jayapura, Papua, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan dilakukan di Jayapura karena kondisi kesehatan Lukas. Namun, belum ada jadwal panggilan lanjutan dari KPK terhadap Lukas pasca pemeriksaan tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News