JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 anak buah Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS). Keduanya adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN).
Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan dimulai sejak hari ini. Keduanya dijebloskan ke penjara setelah diumumkan sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
"Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka PN dan RN dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 28 November 2022 sampai 17 Desember 2022," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Prasetio dan Redhy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. KPK menahan Prasetio di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Redhy, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka baru tersebut yakni, Hakim MA, Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN).
Follow Berita Okezone di Google News