Share

Terungkap, Syarat Penerbitan Izin Senpi Bharada E dan Brigadir J Tak Lengkap

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Senin 28 November 2022 19:23 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 28 337 2716549 terungkap-syarat-penerbitan-izin-senpi-bharada-e-dan-brigadir-j-tak-lengkap-JypWaZi0fQ.jpg Bharada E (MPI)

JAKARTA - Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan, memberikan keterangannya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Diketahui penerbitan izin senjata api Brigadir J dan Bharada E dibuat secara dadakan dan tak lengkap.

"Kaitannya (dengan kasus ini) adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Richard Eliezer dan almarhum Brigadir Yoshua," ujar Linggom di persidangan, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, dia mengeluarkan izin senjata api keduanya sesuai perintah Kayanma Polri, Kombes Hari Nugroho, berupa surat izin membawa dan menggunakan senjata api. Awalnya pada 15 Desember 2022, dia dipanggil Kayanma Polri untuk diberikan satu lembar kertas yang tertulis nama Brigadir J dan Bharada E.

"Bapak Kayanma perintahkan saya, tolong kamu buatkan SIMSA-nya (Surat Izin Membawa Senjata Api), saya tunggu sekarang. Saya naik ke ruangan, saya perintahkan anggota untuk membuat. Setelah selesai saya buat, saya antarkan lagi ke ruangan kayanma," tuturnya.

Besoknya, ia melanjutkan, Kayanma Polri kembali memanggil dirinya dan meminta untuk menyimpan surat senjata api tersebut lantaran prosedurnya tidak lengkap. Maksudnya, tak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokternya.

"Surat itu kembali saya simpan. Empat hari kemudian saya ditelpon Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau. Saya serahkan ke Bapak Kayanma. Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, barusan saya ditelpon Kadiv Propam, Pak Sambo agar segera tanda tangan. Setelah itu saya serahkan," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

"Prosedur tidak lengkap, tidak ada tes psikologi?," tanya hakim.

"Siap, psikologi, surat pengantar satker maupun surat keterangan dokter," jawab Linggom.

Dia menerangkan, di kertas yang diterimanya kala pertama kali itu, tertulis Brigadir J dan Bharada E merupakan ajudan Kadiv Propam. Dia tak tahu keduanya anggota Brimob. Dia hanya yakni kalau ajudan itu pasti merupakan anggota polisi.

Dia mengungkap, prosedur pengeluaran surat izin senjata api itu wajib dibekali surat keterangan Satker, surat keterangan lulus tes psikologi, dan surat keterangan sehat dari dokter. Adapun senjata api yang dimiliki sebagaimana tertulis di kertas, Bharada E senjata jenis Glock dan Brigadir J senjata jenis HS.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini