JAKARTA - Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan, memberikan keterangannya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Diketahui penerbitan izin senjata api Brigadir J dan Bharada E dibuat secara dadakan dan tak lengkap.
"Kaitannya (dengan kasus ini) adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Richard Eliezer dan almarhum Brigadir Yoshua," ujar Linggom di persidangan, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, dia mengeluarkan izin senjata api keduanya sesuai perintah Kayanma Polri, Kombes Hari Nugroho, berupa surat izin membawa dan menggunakan senjata api. Awalnya pada 15 Desember 2022, dia dipanggil Kayanma Polri untuk diberikan satu lembar kertas yang tertulis nama Brigadir J dan Bharada E.
"Bapak Kayanma perintahkan saya, tolong kamu buatkan SIMSA-nya (Surat Izin Membawa Senjata Api), saya tunggu sekarang. Saya naik ke ruangan, saya perintahkan anggota untuk membuat. Setelah selesai saya buat, saya antarkan lagi ke ruangan kayanma," tuturnya.
Besoknya, ia melanjutkan, Kayanma Polri kembali memanggil dirinya dan meminta untuk menyimpan surat senjata api tersebut lantaran prosedurnya tidak lengkap. Maksudnya, tak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokternya.
"Surat itu kembali saya simpan. Empat hari kemudian saya ditelpon Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau. Saya serahkan ke Bapak Kayanma. Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, barusan saya ditelpon Kadiv Propam, Pak Sambo agar segera tanda tangan. Setelah itu saya serahkan," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News