JAKARTA - Anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak menasihati 3 terdakwa kasus dugaan obstruction of justice kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tiga terdakwa tersebut adalah Arief Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Mereka dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan.
Awalnya, hakim bertanya soal CCTV rekaman Brigadir Yosua kepada tiga terdakwa. Hakim menyayangkan perbuatan tiga terdakwa tersebut.
"Kan bisa saja dibocorkan. Akhirnya bocor juga kan. Bocor enggak CCTV?," tanya hakim.
"Itu dari penyerahan Baiquni," jawab Arif.
"Ini sudah bocor, buktinya fakta hukum sudah ada. Siapa yang bocorkan?" tanya hakim kembali.
"Diserahkan saat kami sudah dipatsus, diperiksa di Siber. Kemudian sudah ada pengakuan dari para terdakwa, Pak Baiquni menyerahkan ke penyidik Siber," jawab Arif.
Dalam hal ini, hakim menyayangkan tindakan tiga orang tersebut dalam kasus obstruction of justice. Hakim pun bertanya kenapa 2 orang tersebut tidak membocorkan sejak awal.
"Kenapa enggak kamu bocorkan?" tanya Hakim.
"Takut," jawab Arif.
"Takut yang mulia, sama Pak Kadiv (Ferdy Sambo)," sahut Baiquni.
"Kalau Pak ini, kenapa enggak bocorkan?," tanya hakim kembali.
"Takut," singkat Chuck.
Follow Berita Okezone di Google News