JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka. Gazalba ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara MA
Selain Gazalba Saleh, KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam pengembangan kasus ini. Keduanya adalah Hakim Yustisial sekaligus Asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN).
"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Follow Berita Okezone di Google News