JAKARTA - Majelis hakim memutar rekaman CCTV yang menjadi alat bukti kunci dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim menggungkapkan jika alat bukti itu dinilai penting lantaran menunjukan rekaman Brigadir J masih dalam kondisi hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Majelis hakim memutar rekaman CCTV itu guna mengonfirmasi kepada Chuck Putranto, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam persidangan, terkuak jika dalam surat dakwaan, Chuck merasa terkejut usai melihat rekaman CCTV tersebut lantaran menunjukan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
CCTV itu memperliharkan fakta berbeda dengan kronologi yanh disampaikan Sambo bahwa Brugadir J telah tewas saat dirinya ada di rumah dinas. Atas adanya CCTV, menjadi dasar Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghancurkan alat bukti itu.
Terlihat nampak romobongan Putri Candrawathi tiba di rumah dinas Ferdy Sambo. Dari rekaman, terlihat sejumlah orang keluar dari mobil SUV bewarna hitam, termasuk Brigadir J.
Selanjutnya, usai masuk, terlihat Brigadir J yang memasuki rumah dinas, kembali menuju garasi dan berjalan di sekitar halaman eumab dinas Sambo pada pukul 17.11.25 WIB.
"Saudara Chuck, apakah itu saudara identifikasi bahwa Josua masih hidup?" tutur ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
"Benar," ujar Chuck menjawab pertantaan Wahyu.
Follow Berita Okezone di Google News